Serah Terima Spesimen Opset Satwa Liar
Bogor, 29 Oktober 2019. Kegiatan serah terima penitipan spesimen satwaliar merupakan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dengan Fakultas Kehutanan IPB University berupa penyerahan sejumlah 31 spesimen (Opset) satwa liar dilindungi / langka (punah).
Sesuai dengan surat yang telah disetujui oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor: S.396./KSDAE/KKH/KSA.2/10/2018 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pemanfaatan TSL, penyerahan spesimen secara simbolis dilaksanakan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, KLHK, drh. Indra Exploitasia mewakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) kepada Dekan Fakultas Kehutanan IPB yaitu Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc. Kegiatan ini bertepatan dengan acara Pemanenan Sarjana dan Pascasarjana Tahap II Tahun Akademik 2019/2020 yang dilaksanakan oleh Fakultas Kehutanan dan Himpunan Alumni Fahutan IPB (HA-E) di Gedung Auditorium Sylva Pertamina Fakultas Kehutanan IPB University pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019. Peserta yang hadir pada kegiatan ini di antaranya Perwakilan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE KLHK, Kepala BKSDA Jakarta, Ketua dan Sekretaris Departemen di lingkungan Fakultas Kehutanan IPB, Kepala Divisi di lingkungan Fakultas Kehutanan IPB dan perwakilan mahasiswa.
Beberapa opsetan yang diserahterimakan antara lain: 2 (dua) Harimau Sumatera, 2 (dua) Beruang Madu, sepasang Gading Gajah, 1 (satu) Gading Mamoth, 8 (delapan) Cendrawasih Besar, 3 (tiga) Penyu Sisik, 2 (dua) Trenggiling, 1 (satu) Biawak Hitam, 1 (satu) Buaya Muara, dan 10 (sepuluh) buah Kima Kepala Kambing.(ADV).
Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Kehutanan IPB, Dr. Rinekso Soekmadi dalam sambutanya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena Fakultas Kehutanan IPB telah diberi kepercayaan berupa penitipan opsetan satwaliar ini. Sebagaimana yang disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan IPB bahwa dahulu opsetan satwa seperti ini biasanya dimusnahkan, untuk itu jangan sampai kita kehilangan 2 kali, yaitu kehilangan satwa hidupnya dan kehilangan spesimennya. Untuk itu rencana kedepan, akan membuat galeri konservasi, sehingga spesimen seperti ini dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Drh. Indra Exploitasia, sebagai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Ditjen Gakkum LHK) dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan spesimen ini merupakan salah satu bentuk penerapan PP No. 8 Tahun 1999 pasal 3 yaitu pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwaliar salah satunya untuk pengkajian, penelitian dan pengembangan. Lebih lanjut, Drh. Indra Exploitasia berharap kerja sama yang terjalin antara KLHK dengan Fakultas Kehutanan IPB kedepannya tidak hanya sebatas pada penyerahan satwaliar saja tetapi juga pada penelitian-penelitian yang lebih aplikatif sehingga dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Selain itu dalam kesempatan tersebut Ahmad Munawir selaku Kepala BKSDA DKI Jakarta menyampaikan bahwa spesimen opsetan ini merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA DKI Jakarta. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa memiliki opsetan satwa dilindungi tanpa izin adalah melanggar undang-undang. Pendekatan secara persuasive dilakukan terhadap para pemilik opsetan ini, selanjutnya diberikan penjelasan bahwa apabila masyarakat ada yang memiliki koleksi satwa liar berupa opsetan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, termasuk larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut.(JM, Nh & @W)
Kutipan sumber berita lainnya: