Prosedur Operasional Baku (POB)

A.  PRESEDUR OPERASIONAL BAKU – IPB PROGRAM SARJANA

A.1. Kurikulum

Mayor-Minor: Kekhasan Kurikulum IPB

  1. Kurikulum program sarjana IPB adalah kurikulum pendidikan tinggi yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yangdigunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di IPB. Kurikulum program sarjana IPB disusun dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai KKNI kurikulum ini disusun untuk menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran (learning outcome) level 6.
  2. Pengertian Kurikulum Mayor-Minor adalah kurikulum berbasis kompetensi dimana setiap mahasiswa mengikuti pendidikan dalam salah satu mayor sebagai bidang keahlian (kompetensi) utama dan dapat mengikuti pendidikan dalam salah satu bidang minor sebagai bidang keahlian (kompetensi) pelengkap atau memilih secara bebas mata kuliah sebagai penunjang (supporting courses) bagi keahliannya.
  3. Mayor merupakan bidang keahlian berdasarkan disiplin keilmuan utamanya pada suatu departemen atau fakultas, dimana mahasiswa dapat memperdalam kompetensinya (ilmu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) tertentu dalam suatu paket mata kuliah.
  4. Minor merupakan bidang keahlian pelengkap yang diambil oleh mahasiswa yang berasal dari departemen lain di luar departemen utamanya (mayor).
  5. Berdasarkan tujuan pendidikannya, mata kuliah dalam kurikulum program sarjana terdiri atas mata kuliah umum, mata kuliah mayor, mata kuliah interdep, mata kuliah minor, dan mata kuliah penunjang (supporting courses).
  6. Mata kuliah wajib pada masing-masing mayor yang diselenggarakan pada tahun pertama adalah jembatan ke mayor yang dapat terdiri atas: (1) mata kuliah mayor; dan/atau (2) mata kuliah interdep.

A.2. Pengertian Sistem Kredit

  1. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), dengan ukuran waktu terkecil adalah satu semester.
  2. Satuan kredit semester (sks) adalah ukuran yang digunakan untuk menyatakan (1) besarnya beban studi mahasiswa, (2) ukuran keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, dan (3) ukuran untuk beban penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi dosen.
  3. Semester adalah satuan waktu kegiatan pendidikan selama 19 minggu, terdiri atas 14 minggu kegiatan perkuliahan (kuliah, praktikum atau responsi), 2 (dua) minggu kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS), dan 1 (satu) minggu masa persiapan Ujian Akhir Semester (UAS), dan 2 (dua) minggu UAS.
  4. Satu sks dengan metode kuliah meliputi 3 (tiga) jam kegiatan per minggu selama satu semester, dengan perincian sebagai berikut:
  5. Kegiatan tatap muka terjadwal dengan dosen, misalnya kuliah, yang dilakukan selama 50
  6. Kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi tidak terjadwal, tetapi direncanakan, misalnya pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal, yang dilakukan selama 60 menit.
  7. Kegiatan mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau untuk tugas akademik lainnya, misalnya dalam bentuk membaca buku-buku referensi yang dilakukan selama 60 menit.
  8. Satu sks dengan metode seminar dan kapita selekta sama seperti perhitungan dalam kegiatan metode kuliah.
  9. Satu sks dengan metode praktikum, praktik lapangan atau keterampilan profesi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Profesi (KKP), magang, dan penelitian adalah sebagai berikut:
  10. Praktikum: perhitungan beban tugas untuk kegiatan praktikum di kebun, rumah kaca, laboratorium, bengkel kerja (workshop), rumah sakit hewan, kandang, atau studio, adalah sama dengan beban tugas selama 2-4 jam (2-4 kali 60 menit) per minggu dalam satu semester.
  11. Praktik lapangan/keterampilan profesi, KKN/KKP, dan magang: perhitungan beban tugasnya setara dengan 4-5 jam (4-5 kali 60 menit) per minggu dalam satu semester, atau setara dengan 2 atau 3 bulan (16-17 hari kerja) selama 4-5 jam tiap hari.
  12. Penelitian dan penyusunan skripsi: perhitungan beban tugasnya setara dengan 3-4 jam per minggu dalam satu semester atau 4-5 jam sehari selama 2/3 bulan (16-17 hari kerja). Satu semester penelitian dan penyusunan skripsi (6 sks) setara dengan 4 bulan.
  13. Kurikulum program sarjana untuk suatu gelar kesarjanaan mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks. Dalam hal mahasiswa mengambil mayor ganda atau mayor dan minor ganda dimungkinkan beban studi yang lebih besar.
  14. Kurikulum untuk masing-masing mayor ditetapkan dengan Peraturan/Surat Keputusan Rektor.

A.3. Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Calon mahasiswa program pendidikan sarjana IPB adalah warga negara Indonesia atau asing lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), lulusan program diploma (minimal D3), atau mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) lain, nasional maupun internasional yang bermaksud dan memenuhi syarat untuk masuk atau pindah ke IPB.
  2. Penerimaan lulusan SLTA untuk terdaftar sebagai mahasiswa baru program sarjana di IPB dilakukan dengan prinsip pendidikan untuk semua (education for everyone) melalui 6 (enam) jalur, yaitu: (1) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); (2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN); (3) Undangan Khusus bagi lulusan SLTA yang mempunyai prestasi nasional maupun internasional; (4) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Beasiswa Utusan Daerah (BUD); (5) Ujian Talenta Masuk (UTM) IPB; (6) Program Afirmasi
  3. Persyaratan umum untuk pendaftaran sebagai calon mahasiswa IPB lulusan SLTA adalah: (1) sehat jasmani dan rohani; (2) bebas dari penggunaan narkoba; dan (3) bersedia tinggal di Asrama IPB pada tahun pertama.
  4. Mahasiswa baru IPB adalah mahasiswa yang untuk pertama kali mengikuti pendidikan di IPB;  tidak pernah diberhentikan dari IPB.
  5. Calon mahasiswa yang dipanggil pada tahun pertama akan mengikuti pendidikan di Program PKU.

Informasi lebih rinci tentang penerimaan mahasiswa baru IPB dapat dilihat (http://admisi.ipb.ac.id/)

A.4. Registrasi Ulang

Kewajiban Registrasi Ulang bagi Mahasiswa

  1. Registrasi ulang dilaksanakan secara on-line (KRS-A dan KRS-B) melalui jaringan internet setelah mahasiswa berkonsultasi dengan PA pada jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Administrasi Pendidikan.  Klik di sini untuk terhubung dengan laman KRS online.
  2. Pengisian KRS-A. Pada awal semester ganjil maupun genap mahasiswa harus mengisi KRS-A yang merupakan susunan mata kuliah awal yang direncanakan akan diikuti oleh mahasiswa melalui mekanisme KRS online sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  3. Pengisian KRS-B. Oleh karena sesuatu alasan, mahasiswa diperkenankan untuk memperbaiki KRS berupa penambahan dan/atau pembatalan Mata kuliah yang telah disusun pada masa pengisian KRS sebelumnya (KRS-A) dengan mengisi KRS-B melalui KRS online yang waktunya telah ditetapkan. Penambahan atau pembatalan mata kuliah pada semester berjalan di luar periode yang ditentukan/tidak tercantum dalam KRS-B tidak diperkenankan. Mata kuliah yang boleh ditambahkan melalui KRS-B hanya mata kuliah tanpa praktikum/responsi.
  4. Registrasi administrasi meliputi pembayaran SPP dan pembaharuan data diri. Pembayaran SPP dilakukan melalui pembayaran lewat teller, ATM, dan e-banking pada bank yang ditunjuk IPB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan IPB.  Pembaharuan data diri (bilamana diperlukan) dilakukan di Direktorat Administrasi Pendidikan.
  5. Kartu Rencana Studi mahasiswa akan resmi menjadi Kartu Studi Mahasiswa (KSM) setelah mahasiswa menyelesaikan kewajiban membayar SPP.
  6. Khusus mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik, registrasi ulang dapat dilakukan mahasiswa setelah mendapat surat izin pengakifan kembali dari fakultas atau Direktorat Program PKU.

A.5. Sanksi tidak Melakukan Registrasi Ulang

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang sampai batas akhir keseluruhan proses registrasi dinyatakan berstatus tidak aktif dengan SK Rektor. Masa tidak aktif tersebut diperhitungkan dalam penentuan masa studi dan SPP untuk semester tersebut (100%) tetap harus dilunasi pada periode pembayaran SPP berikutnya.
  2. Mahasiswa yang dikenai sanksi berupa status mahasiswa tidak aktif kehilangan hak pelayanan akademik meliputi pemberian kuliah/praktikum, pemberian ujian, pengikutsertaan dalam seminar, diskusi, pelayanan perpustakaan, bimbingan skripsi, bimbingan KRS, penelitian, KKN/KKP/praktik lapangan, konsultasi akademik, dan layanan lainnya yang terkait dengan kewajiban kurikuler mahasiswa, dan pelayanan administrasi akademik meliputi surat izin penelitian, surat izin praktik lapangan, keterangan masih kuliah, keterangan tunjangan keluarga, keterangan pengantar untuk permohonan pelayanan ke instansi lain, registrasi ulang, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan layanan lain yang terkait dengan kewajiban administrasi akademik.
  3. Mahasiswa yang 2 (dua) semester berturut-turut berstatus tidak aktif dan pada masa registrasi berikutnya tidak melaksanakan registrasi ulang diberhentikan dari IPB

A.6. Credit Earning di IPB

  1. Mahasiswa dari perguruan tinggi lain dimungkinkan untuk mengambil beberapa mata kuliah tertentu yang disyaratkan untuk penyelesaian di PT asalnya. Mata kuliah yang diambil diutamakan merupakan mata kuliah penting dan sangat berhubungan dengan topik skripsi yang akan diambil dengan beban maksimum 20 sks/semester.
  2. Pengambilan mata kuliah tertentu dimungkinkan dengan memperhatikan kelayakan akademis calon, yaitu memiliki IPK ≥ 2,00 dengan nilai mata kuliah prasyarat minimum C.
  3. Permohonan pengambilan mata kuliah diajukan oleh PT asal kepada Rektor IPB dengan melengkapi syarat berupa surat keterangan prestasi akademik mahasiswa.
  4. Apabila syarat yang diwajibkan sudah dipenuhi, Rektor IPB dapat menerima atau menolak permohonan setelah memperhatikan pertimbangan Dekan Fakultas mengenai mata kuliah yang akan diambil.
  5. Mahasiswa program kuliah pengumpulan kredit yang diterima di IPB akan mengikuti mata kuliah bersama dengan mahasiswa program sarjana reguler pada semester reguler atau pada alih tahun akademik.
  6. Mahasiswa program kuliah pengumpulan kredit yang diterima wajib melakukan registrasi mahasiswa terhitung semester yang ditetapkan dan dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang berlaku dan berhak mendapatkan laporan hasil penilaian belajar.

A.7. Masa Studi

  1. Masa studi maksimum program sarjana adalah 10 semester[1]. Khusus bagi mahasiswa program sarjana-alih jenis pendidikan, masa studi maksimum adalah 5 (lima) semester. Bagi mahasiswa asing dan mahasiswa program afirmasi, masa studi maksimum adalah 12 semester.
  2. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sampai batas waktu yang ditetapkan dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor, setelah memperhatikan pertimbangan Dekan.
  3. Mahasiswa yang belum mencapai batas waktu yang ditetapkan tetapi mempunyai prestasi hasil belajar yang tidak memenuhi syarat, dapat dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Dekan atau Direktur Program PKU.
  4. Waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.
  5. Waktu selama mahasiswa dinyatakan tidak aktif, tetap diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.

A.8. Perpanjangan Masa Studi

  1. Izin perpanjangan masa studi adalah izin yang diberikan oleh Dekan berupa surat Keputusan Dekan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi lebih dari batas waktu yang ditetapkan dengan alasan yang sah.
  2. Waktu perpanjangan studi diberikan kepada seorang mahasiswa selama-lamanya 2 (dua) semester dan dihitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu yang ditetapkan.
  3. Permohonan izin perpanjangan masa studi diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa studinya berakhir.
  4. Tata cara mengajukan permohonan izin perpanjangan masa studi adalah sebagai berikut: (1) Permohonan diajukan secara tertulis kepada Dekan Fakultas dengan pengantar dari Ketua Departemen dan Persetujuan Pembimbing; (2) Permohonan tersebut dilampiri format izin permohonan perpanjangan masa studi yang telah diisi lengkap serta surat pernyataan dan rencana kerja penyelesaian  studi yang disetujui oleh PA atau Pembimbing Skripsi dan Ketua Departemen.
  5. Syarat mahasiswa yang mengajukan izin perpanjangan masa studi adalah mahasiswa terdaftar pada semester berjalan (dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP semester berjalan) yang sudah menyelesaikan seluruh perkuliahan yang dipersyaratkan oleh Ketua Departemen.
  6. Mahasiswa yang telah mendapatkan perpanjangan masa studi dan belum menyelesaikan pendidikannya pada masa perpanjangan, dikeluarkan dari IPB dengan SK Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Dekan.

BUKU PEDOMAN MUTU FAKULTAS KEHUTANAN DAN POB DEPARTEMEN KSHE (No. PDM-FAHUTAN-01 ; Rev. 03) antara lain memuat tentang :

  1. POB-FAHUTAN-KSHE-01         PEMBIMBINGAN AKADEMIK
  2. POB-FAHUTAN-KSHE-02         PENGEMBANGAN KURIKULUM
  3. POB-FAHUTAN-KSHE-03         PENYUSUNAN JADWAL PERKULIAHAN
  4. POB-FAHUTAN-KSHE-04         PENYELENGGARAN UJIAN SEMESTER
  5. POB-FAHUTAN-KSHE-05         PENYIAPAN BAHAN AJAR, GBPP DAN RPP (SILABUS PERKULIAHAN)
  6. POB-FAHUTAN-KSHE-06         PENYELENGGARAAN SEMINAR
  7. POB-FAHUTAN-KSHE-07         PENGISIAN DAN PENGUMPULAN NILAI
  8. POB-FAHUTAN-KSHE-08         PENGENDALIAN PROSES PEMBELAJARAN/PERKULIAHAN
  9. POB-FAHUTAN-KSHE-09         KERJASAMA INTERNASIONAL
  10. POB-FAHUTAN-KSHE-10         PERTUKARAN MAHASISWA (STUDENT EXCHANGE)
  11. POB-FAHUTAN-KSHE-11         MOBILITAS MAHASISWA
  12. POB-FAHUTAN-KSHE-12         PEMELIHARAAN SARANA PERKULIAHAN, LABORATORIUM, DAN PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI
  13. POB-FAHUTAN-KSHE-13         PERBAIKAN SARANA PERKULIAHAN, LABORATORIUM, DAN PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI
  14. POB-FAHUTAN-KSHE-14         PENANGANAN/PENYELESAIAN MAHASISWA BERMASALAH
  15. POB-FAHUTAN-KSHE-15         PENGENDALIAN PERKULIAHAN DOSEN TAMU
  16. POB-FAHUTAN-KSHE-16         PENGUKURAN MUTU PEMBELAJARAN
  17. POB-FAHUTAN-KSHE-17         SOSIALISASI DAN PEMILIHAN DIVISI UNTUK PERSIAPAN PENELITIAN
  18. POB-FAHUTAN-KSHE-18         PENGELOLAAN KOMPLEN MAHASISWA
  19. POB-FAHUTAN-KSHE-19.a      PENANGANAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN (HEALTH AND SAFETY)
  20. POB-FAHUTAN-KSHE-19.b     KESELAMATAN KERJA KEGIATAN PRAKTEK MAHASISWA (Praktek Lapang dan Praktek Laboratorium)
  21. POB-FAHUTAN-KSHE-20         PRAKTEK LAPANG
  22. POB-FAHUTAN-KSHE-21         TUTORIAL OLEH MAHASISWA SENIOR
  23. POB-FAHUTAN-KSHE-22         PENGUKURAN KEPUASAN STAKEHOLDER
  24. POB-FAHUTAN-KSHE-23         MOBILITAS DOSEN
  25. POB-FAHUTAN-KSHE-24         PENGENDALIAN KEGIATAN EKSTERNAL MAHASISWA
  26. POB-FAHUTAN-KSHE-25         COUNTERPART PEMBIMBINGAN/PENELITIAN
  27. POB-FAHUTAN-KSHE-26         PENGUSULAN TENAGA DOSEN
  28. POB-FAHUTAN-KSHE-27         PEMILIHAN KETUA PRODI
  29. POB-FAHUTAN-KSHE-28         PEMILIHAN KEPALA BAGIAN DI LINGKUP DEPARTEMEN KSHE
  30. POB-FAHUTAN-KSHE-29         PENGELOLAAN RKAT DEPARTEMEN KSHE
  31. POB-FAHUTAN-KSHE-30         PENANGANAN DOSEN TAMU
  32. POB-FAHUTAN-KSHE-31         KEBERSIHAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN DKSHE
  33. POB-FAHUTAN-KSHE-32         PAKAIAN SEMINARIS DAN UJIAN TUGAS AKHIR
  34. POB-FAHUTAN-KSHE-33         MODERATOR SEMINAR
  35. POB-FAHUTAN-KSHE-34         PENAMBAHAN KOMISI PEMBIMBING TUGAS AKHIR
  36. POB-FAHUTAN-KSHE-35         PERUBAHAN PEMBIMBING PERTAMA TUGAS AKHIR
  37. POB-FAHUTAN-KSHE-36         PENENTUAN/PEMILIHAN DOSEN WAKIL PENGUJI DKSHE
  38. POB-FAHUTAN-KSHE-37         PENENTUAN/PEMILIHAN KETUA SIDANG UJIAN TUGAS AKHIR
  39. POB-FAHUTAN-KSHE-38         PEREKRUTAN ASISTEN PRAKTIKUM MATA KULIAH
  40. POB-FAHUTAN-KSHE-40         PENANGANAN MAHASISWA TERANCAM DO

 

B.  PRESEDUR OPERASIONAL BAKU – IPB SEKOLAH PASCA SARJANA

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai penyelenggaraan pendidikan pascasarjana di IPB Dapat dilihat pada laman berikut link