Tugas dan Fungsi
A. Tugas dan Fungsi Ketua dan Sekretaris Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Ketua Departemen
Tugas Pokok : Mengelola program tridarma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen
Fungsi : Pengelola program tridarma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen
Lingkup Pekerjaan : Merencanakan, mengarahkan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan program tri dharma perguruan tinggi serta pemberdayaan sumberdaya Departemen
Rincian Pekerjaan : Sebagai pelaksana tugas yang dimandatkan Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University dalam implementasi pelaksanan tri dharma perguruan tinggi fakultas di unit kerja Departemen :
- Menyusun/memperbaharui rencana strategis pengembangan Departemen
- Mengembangkan program tri dharma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen
- Merencanakan dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan tridarma perguruan tinggi dan pemberdayaan sumberdaya Departemen
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan, serta kinerja sumberdaya manusia Departemen
- Berpartisipasi dalam kegiatan penting yang diselenggarakan Dekanat dan Rektorat
- Mempromosikan Departemen ke masyarakat luas baik di dalam maupun luar negeri
- Menjalin kerjasama kemitraan baik di dalam maupun di luar negeri
- Melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Dekan di setiap akhir tahun anggaran
- Menyusun rencana biaya operasional tahunan dan laporan kegiatan departemen sesuai dengan ketentuan berlaku
- Membina kegiatan dan organisasi profesi mahasiswa di Departemen.
Sekretaris Departemen
Tugas Pokok : Membantu Ketua Departemen dalam mengelola program tridarma perguruan tinggi serta pendayagunaan sumberdaya di Departemen
Fungsi : Pengelola program tridarma serta pendayagunaan sumberdaya dengan fokus utama perbaikan tata kelola di Departemen
Lingkup Pekerjaan : Merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan program tridarma serta pendayagunaan sumberdaya di Departemen
Rincian Pekerjaan : Selain membantu atau mewakili Ketua Departemen dalam mengelola kegiatan tridarma di departemen:
- Bersama Kepala Tata Usaha menata dan melaksanakan sistem manajemen, administrasi, keuangan, kebersihan, keamanan, ketertiban dan rumah tangga.
- Bersama Kepala Tata Usaha membina dan menilai kinerja tenaga kependidikan
- Membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan kegiatan pelaksanan akademik dan keilmuan yang sesuai dengan mandat bagian bidang keilmuan
- Membantu pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen
- Membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanakan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian di lingkungan departemennya sesuai dengan mandat departemen
B. Tugas dan Fungsi 5 Bagian (Divisi)
5 Bagian/Divisi di bawah Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan terdiri dari : Ekologi & Manajemen Satwaliar, Konservasi Keanekaragaman Tumbuhan, Rekreasi Alam & Ekowisata, Hutan Kota & Jasa Lingkungan, serta Manajemen Kawasan Konservasi.
B.1. Kepala Bagian
- Menyusun rencana dan program kerja akademik dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat secara periodik (tahunan dan bulanan)
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan Belajar
- Menyusun Rencana Kegiatan Belajar Mengajar (RKBM) seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian (Penyusunan GBPP/SAP, silabus; Penyusunan sarana perkuliahan, termasuk mengusahakan dosen luar
- Penyusunan bahan dan alat perkuliahan/praktikum, termasuk didalamnya rencana anggaran biaya)
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian
- (Pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum; Pelaksanaan ujian dan pemasukan nilai dari dosen)
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembimbingan akademik dan skripsi mahasiswa yang dilakukan oleh staf Bagian
- Menandatangani formulir kliring mahasiswa ke Bagian/Laboratorium
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program atau rencana kegiatan penelitian Bagian jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian setiap aspek kajian yang dilaksanakan oleh staf Bagian
- Mengkoordinasi penyusunan program atau rencana kegiatan pengabdian pada masyarakat yang akan dilakukan oleh setiap staf Bagian dalam jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh setiap staf Bagian
- Menyusun Rencana Anggaran Belanja Bagian (RABL) bulanan dan tahunan secara partisipasif
- Melakukan komunikasi dengan seluruh staf Bagian, baik secara formal maupun informal
- Mengikuti Rapat dengan pimpinan JKSH dan menyampaikan aspirasi staf Bagian
- Mewujudkan rasa kebersamaan dan saling pengertian diantara seluruh staf Bagian
- Memperhatikan kesejahteraan anggota di bawahnya
- Menilai kinerja dosen dan pegawai di Bagian yang bersangkutan
- Membuat laporan kegiatan tri darma Bagian Tahunan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan Program Studi.
B.2. Sekretaris Bagian
- Membantu Kepala Bagian mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan Belajar Mengajar (RKBM) seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian
- Membantu Kepala Bagian memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum seluruh mata ajaran yang diasuh oleh Bagian
- Membantu Kepala Bagian memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembimbingan akademik dan skripsi mahasiswa yang dilakukan oleh staf Bagian
- Menggantikan Kepala Bagian menandatangani formulir kliring mahasiswa ke Bagian jika Kepala Bagian berhalangan hadir
- Membantu Kepala Bagian mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyusunan program atau rencana kegiatan penelitian Bagian jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif
- Membantu Kepala Lab memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian setiap aspek kajian yang dilaksanakan oleh staf Bagian
- Membantu Kepala Bagian mengkoordinir penyusunan program atau rencana kegiatan pengabdian pada masyarakat yang akan dilakukan oleh setiap staf Bagian dalam jangka pendek (tahunan) dan jangka panjang (5 tahun) secara partisipatif.
- Membantu Kepala Bagian memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh setiap staf Bagian
- Membantu Kepala Bagian menyusun Rencana Anggaran Belanja Bagian (RABL) bulanan dan tahunan secara partisipatif.
- Membantu Kepala Bagian mlakukan komunikasi dengan seluruh staf Bagian, baik secara formal maupun informal
- Menggantikan Kepala Bagian mengikuti Rapat dengan pimpinan Program Studi KSHE dan menyampaikan aspirasi staf Bagian apabila Kepala Bagian berhalangan hadir
- Membantu Kepala Bagian mewujudkan rasa kebersamaan dan saling pengertian diantara seluruh staf Bagian
- Membantu kepala Bagian memperhatikan kesejahteraan anggota di bawahnya
- Membantu kepala Bagian menilai kinerja dosen dan pegawai di Bagian yang bersangkutan
- Membantu kepala Bagian membuat laporan kegiatan tri darma Bagian Tahunan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan Program Studi.
B.3. Mata Kuliah
- Menyusun Rencana Kegiatan Belajar
- Mengajar (RKBM) mata ajaran yang dikordinirnya.
- Mempersiapkan silabus mata ajaran yang dikordinirnya.
- Memonitor pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum.
- Menentukan tim pengajar mata ajaran yang dikordinirnya dan mengajukan kepada Kepala Bagian jika menggunakan dosen luar.
- Membuat usulan bahan dan alat praktikum yang dikordinirnya.
- Mengkoordinasi pelaksanaan ujian mata ajaran yang dikordinirnya.
- Mengkoordinasi pemasukan nilai dari tim pengajar mata ajaran yang dikordinirnya.
- Memasukkan soal dan nilai ke Komisi Pelaksana Administrasi Pendidikan (KPAP) sebelum atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Mengarahkan mahasiswa dalam menentukan dan memilih mata ajaran.
B..4. Penetapan Dosen Pembimbing Tugas Akhir (Skripsi)
- Bersama Bagian mensosialisasikan kepada mahasiswa rencana penentuan topik dan dosen pembimbing
- Mengarahkan mahasiswa dalam menentukan dan memilih mata ajaran serta praktek akhir/lapang
- Bersama-sama dengan mahasiswa menyusun rencana total mata ajaran yang harus diselesaikan pada semester VI dan VII
- Bersama-sama dengan mahasiswa bimbingannya menyusun rencana penyelesaian skripsi (penulisan proposal, pelaksanaan penelitian, penyusunan skripsi, seminar, dan ujian komprehensif)
- Memberikan arahan dan perbaikan dalam penyusunan proposal penelitian.
- Memberikan arahan dan perbaikan penyusunan skripsi mahasiswa.
- Menandatangani KRS mahasiswa.
- Monitoring dan evaluasi perkembangan proses belajar mahasiswa.
- Monitoring dan evaluasi perkembangan penyelesaian skripsi.
- Menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa.
- Memberikan arahan, nasihat dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah
- yang dihadapi.
- Membina etika dan moral mahasiswa.
C. Komisi-Komisi di bawah Departemen KSHE
C.1 Komisi Pendidikan
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang pendidikan dan praktek lapang (tahunan dan bulanan)
- Mengkoordinasi penyusunan database pendidikan Departemen
- Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan bahan dan alat untuk kegiatan kuliah dan praktikum
- Mengkoordinasi pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa
- Mengkoordinasi kegiatan monitoing penyusunan jadwal kuliah dan praktikum
- Mengkoordinasi monitoring persiapan perkuliahan (absensi dan lembar kontrol perkuliahan dan praktikum, dan lain sebagainya)
- Mengkoordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan belajar mengajar
- Memonitor pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
- Mengkoordinasi pelaksanaan pemeriksaaan ujian UTS dan UAS di Departemen KSHE
- Memonitor pemasukan nilai dan soal ujian
- Mengkoordinasi penyusunan transkrip semesteran dan kumulatif
- Mengkoordinasi penerbitan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan kuliah dan praktikum staf pengajar
- Mengkoordinasi penunjukkan dosen pembimbing akademik mahasiswa
- Mengkoordinasi pemilihan dosen pembimbing skripsi dan tugas akhir
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen.
C.2. Komisi Kemahasiswaan dan Alumni
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang kemahasiswaan dan alumni (tahunan dan bulanan)
- Mengkoordinasi penyusunan database kemahasiswaan dan alumni
- Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Himpunan Mahasiswa Konservasi (HIMAKOVA)
- Memberikan arahan dan masukan kepada pengurus HIMAKOVA dalam menyusun rencana dan program kerja
- Membina kegiatan HIMAKOVA
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan HIMAKOVA
- Membina etika dan moral mahasiswa.
- Menghadiri acara-acara kemahasiswaan (Sarjana dan Pascasarjana)
- Menyusun laporan tahunan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen
D. Adhoc
D.1. Publikasi Ilmiah
Menyusun rencana dan program kerja di bidang publikasi dan perpustakaan (tahunan dan bulanan)
- Mengkoordinasi penyusunan data base hasil-hasil penelitian mahasiswa dan staf pengajar Departemen KSHE
- Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam publikasi dan perpustakaan
- Memberikan arahan dan masukan kepada pengurus perpustakaan dalam menyusun rencana dan program kerja
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi publikasi dan perpustakaan
- Menyusun laporan tahunan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen
D.2. Praktek Lapang Mahasiswa (Profesi)
- Menyusun buku pedoman praktek lapang
- Mengelola kegiatan praktek lapang
- Mengevaluasi beban kerja dosen
- Bersama-sama dengan mahasiswa bimbingannya menyusun rencana penyelesaian Praktek Kerja Lapang (PKL) dan praktek tugas akhir
- Memberikan arahan dan perbaikan dalam penyusunan proposal PKl dan tugas akhir
- Memberikan arahan dan perbaikan dalam penyusunan laporan PKL dan tugas akhir
- Monitoring dan evaluasi perkembangan penyelesaian PKL dan Praktek Tugas Akhir
- Menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa
- Memberikan arahan, nasihat dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
- Menyusun laporan kegiatan praktek lapang secara periodik
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen.
D.3. Promosi
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang promosi secara periodik
- Mengkoordinasi penyusunan data dan informasi kegiatan kemahasiswaan Departemen KSHE
- Mengkoordinasi penyusunan daftar kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada kegiatan promosi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi promosi
- Menyusun laporan tahunan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan Departemen
E. Dosen
- Mengajar dan memberikan praktikum secara tepat waktu dan sesuai dengan yang direncanakan
- Mengawas ujian
- Memasukkan soal ujian dan nilai tepat waktu
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan akademik kepada mahasiswa sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan (kampus)
- Melaksanaan kegiatan pembimbingan skripsi mahasiswa secara terencana/periodik sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan (kampus)
- Melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan bidang yang ditekuninya
- Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Berperanserta aktif dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja Laboratorium (RABL)
- Mengikuti rapat rabuan Program Studi KSHE
- Mengikuti rapat rabuan Bagian pada minggu pertama dan kedua setiap bulannya
- Membuat jadwal kegiatan bulanan dan dilaporkan kepada Kepala Bagian.
F. Tenaga Kependidikan
Membantu pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, sumberdaya manusia, keuangan, fasilitas sarana-prasarana kuliah dan praktikum dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan.