Peraturan dan Perundangan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB

14 Oktober 2013 menjadi salah satu hari bersejarah bagi IPB. Pada tanggal tersebut Statuta IPB ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2013. Peraturan Pemerintah yang berisi 105 pasal tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Dalam UU Dikti, IPB yang sebelumnya berstatus sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) selanjutnya ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum dan pengelolaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Dikti paling lambat 2 (dua) tahun dari sejak diberlakukannya UU tersebut.

Oleh karena itu, IPB sebagai PTN bh wajib memiliki Statuta yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Berikut  kronologi ringkas peraturan tersebut:
UU No.12 Thn 2013 (UU Dikti) –> IPB dari PTN BHMN menjadi PTN bh –> pengelolaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Dikti –> Statuta IPB (PP 66 Tahun 2013).

http://kms.ipb.ac.id/1818/1/pp-ri-no-66-tahun-2013.original.pdf

2. Peraturan Pemerintah No. 154 tahun 2000 tentang  Penetapan IPB sebagai Badan Hukum Milik Negara

http://ppr.ipb.ac.id/files/2012/09/PP154-2000.pdf

Inspiring Innovation with Integrity in Agriculture, Ocean and Biosciences for Sustainable World