Program pascasarjana
Program Pascasarjana
2.1 Program reguler
Program Pascasarjana reguler terdiri dari strata Master dan strata Doktor. Untuk program Master dan Doktor masing-masing terdiri dari 2 mayor, yaitu (1) Konservasi Biodiversitas Tropika; dan (2) Manajemen Ekowisata dan Jasa Lingkungan.
Para lulusan ditargetkan : (1) Memiliki kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang konservasi biodiversitas (tumbuhan dan satwaliar) baik in situ maupun ex situ dengan cara menguasai dan memahami, pendekatan, metode, kaidah ilmiah serta keterampilan penerapannya; (2) Memiliki kemampuan memecahkan permasalahan di bidang konservasi biodiversitas (tumbuhan dan satwaliar) baik in situ maupun ex situ melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah; dan (3) Memiliki kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya di bidang konservasi biodiversitas (tumbuhan dan satwaliar) baik in situ maupun ex situ yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacukupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah secara bioekologis dan sosekbud baik untuk menunjang pengembangan ipteks konservasi maupun dalam upaya pengelolaan dan entrepreneurship biodiversitas berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Pancasila.
Program Master difokuskan lulusan yang memiliki ciri-ciri: (1) mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai ketrampilan penerapannya; (2) mempunyai kemampuan memecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah; dan (3) mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.
Sedangkan program Doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi: (1) mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu, teknologi, dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya melalui penelitian; (2) mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan program penelitian; dan (3) mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya di bidang keahliannya.
2.2 Program Master Profesional Konservasi Keanekaragaman Hayati
Berbagai fakta membuktikan bahwa perekonomian yang bertumpu pada eksploitasi sumberdaya alam tidak terpulihkan hanya menciptakan suasana ketidak-pastian yang ditandai dengan resesi berke-panjangan. Demikian pula halnya dengan eksploitasi sumberdaya hayati terpulihkan tetapi tidak mengikuti kaidah konservasi terbukti banyak menimbulkan bencana dan malapetaka yang datang silih berganti.
IPB melihat bahwa pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia profesional di bidang konservasi keanekaragaman hayati sudah sangat mendesak. SDM dengan kualifikasi ini diharapkan akan mampu mengaktualisasikan potensi kekayaan keanekaragaman hayati menjadi produk bermanfaat dengan nilai tambah yang tinggi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konservasi. Peningkatan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia pelaku pembangunan merupakan salah satu pilihan bijaksana dan seyogyanya mendapat urutan prioritas tertinggi. Sehubungan dengan hal tersebut maka IPB memandang perlu untuk membuka program pendidikan magister profesi di bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada tercapainya tujuan pembangunan daerah dan nasional yang bertumpu pada sumberdaya hayati secara berkelanjutan.
Tujuan pembukaan program pendidikan magister profesi Konservasi Keanekaragaman Hayati Sekolah Pascasarjana IPB adalah untuk:
a).Menyebarkan dan mengembangkan wawasan, teori/konsep-konsep ilmu, teknologi dan seni di bidang konservasi sumberdaya hayati guna menunjang tercapainya pembangunan berkelanjutan yang berbasiskan pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.
b). Menghasilkan lulusan yang mampu menjelaskan dan menerapkan secara terampil ilmu dan teknologi konservasi dalam perencanaan dan pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Untuk mendapatkan gelar Magister Profesi Konservasi Keanekaragaman Hayati, mahasiswa harus menyelesaikan minimal 39 SKS, yang terdiri atas 31 SKS kuliah/praktikum dan 8 SKS tugas akhir dalam bentuk Thesis.