Peraturan Akademik

A. Tujuan Pendidikan Program Sarjana di IPB
Program Sarjana merupakan program pendidikan akademik yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki integritas kepribadian yang tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, dan masalah yang dihadapi masyarakat.

Program Sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
  2. Menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya;
  3. Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat.
  4. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni yang merupakan keahliannya.
Peraturan Akademik, meliputi:

B. Tujuan Pendidikan Program Pascasarjana di IPB

Peraturan akademik SPs adalah ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua mahasiswa SPs dalam menyelesaikan pendidikannya, baik untuk program magister sains maupun program doktor. Di samping persyaratan umum ini, diberlakukan juga ketentuan-ketentuan khusus serta persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing program studi. Peraturan akademik yang diberlakukan pada SPs mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum pada beberapa Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di IPB.

Beberapa surat keputusan ataupun ketetapan yang diacu dalam peraturan akademik pendidikan pascasarjana IPB antara lain sebagai berikut:

  1. SK Menteri P dan K No. 222/U/1998, tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
  2. SK  Menteri Pendidikan Nasional No. 178/U/2001  tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
  3. SK Menteri P dan K No. 584/DIKTI/KEP/1993 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di IPB.
  4. SK Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  5. SK Menteri Pendidikan Nasional No. 212/U/1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor.
  6. SK Menteri Pendidikan Nasional No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
  7. Ketetapan MWA IPB Nomor 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumahtangga IPB.
  8. SK Senat Akademik IPB No. 20/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Dasar Pendidikan Institut Pertanian Bogor.
  9. SK Senat Akademik IPB No. 24/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Pendidikan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
  10. SK Peraturan Rektor IPB tentang Prosedur Operasional Baku No. 03/K13/PP/2006
  11. SK Rektor IPB Nomor: 073/I3/PP/2009 tentang Penerapan Biaya Pendidikan.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum yang diberlakukan pada penyelenggaraan program pendidikan pascasarjana di IPB.

Kredit dan Satuan Kredit Semester

Berbagai mata kuliah diberikan kepada mahasiswa SPs sesuai dengan Program studi/mayornya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar, metode analisis serta penerapannya. Jumlah kredit dari setiap mata kuliah yang diberikan berdasarkan perhitungan: 1 (satu) kredit adalah setara dengan 1 (satu) jam kuliah atau 3 (tiga) jam praktikum dalam 1 (satu) minggu.  Satuan kredit semester atau disingkat sks adalah satuan yang dipakai untuk menyatakan jumlah kredit dari suatu mata kuliah dalam 1 semester yang terdiri dari 16 minggu.

Beban Studi

Berdasarkan jumlah sks yang diambil dalam tiap semester, seorang mahasiswa dapat dikategorikan sebagai mahasiswa dengan beban penuh dan setengah beban.  Seorang mahasiswa dianggap mempunyai beban penuh jika yang bersangkutan mengambil sekurang-kurangnya 9 sks dalam 1 semester. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 016/K13/KU/2002, dosen IPB dapat mengikuti program pendidikan pascasarjana dengan status setengah beban yaitu mengambil mata kuliah maksimum 6 sks per semester.  Keikutsertaan mahasiswa dengan status setengah beban harus melalui persetujuan tertulis dari pimpinan SPs.

Cara Penilaian

Penilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut:

 A   =  istimewa atau setara dengan nilai mutu 4.0

AB =  sangat baik atau setara dengan nilai mutu 3.5

B   =  baik atau setara dengan nilai mutu 3.0

BC=  lebih dari cukup atau setara dengan nilai mutu 2.5

C  =  cukup atau setara dengan nilai mutu 2.0

D  =  buruk atau setara dengan nilai mutu 1.0

F  =  gagal atau setara dengan nilai mutu 0

Yang dimaksud dengan nilai mutu rata-rata (IPK) adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah dengan memperhitungkan jumlah kredit masing-masing mata kuliah.  Khusus untuk program doktor, nilai mata kuliah yang dianggap sebagai prasyarat tidak dihitung dan tidak diperhitungkan dalam IPK kecuali nilai mata kuliah dari Program studi/mayor yang lain.  Di bawah ini adalah contoh penghitungan IPK serta contoh penulisan transkripnya.

Apabila pada akhir semester seorang mahasiswa belum menyelesaikan tugas-tugasnya pada suatu mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan diberi tanda nilai BL (belum lengkap). Mata kuliah dengan tanda nilai BL harus dilengkapi atau diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah semester tersebut berakhir. Apabila mahasiswa dan atau tidak dapat menyelesaikan nilai BL tersebut sampai batas yang ditentukan maka nilai akhir atau status pengambilan mata kuliah tersebut dapat ditetapkan oleh SPs.

Perlu diperhatikan bahwa jika seorang mahasiswa memperoleh nilai F pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di SPs dan mahasiswa tersebut dikeluarkan dari SPs (drop-out).

Seorang mahasiswa pada Program Magister sains harus mempertahankan IPK tidak kurang dari 3.00 pada seluruh mata kuliah yang ditempuhnya.  Sedangkan pada Program Doktor, seorang mahasiswa harus mempertahankan IPK tidak kurang dari 3.25 pada seluruh mata kuliah yang telah ditempuhnya.  Apabila pada akhir semester II seorang mahasiswa tidak dapat mempertahankan IPK tersebut yang bersangkutan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs. Untuk mahasiswa yang diterima dengan status percobaan, IPK tersebut harus dapat dipertahankan pada akhir semester I. Jika tidak, maka tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs.

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan IPK seperti disebutkan sebelumnya untuk seluruh mata kuliah yang telah diambil tetapi masih mempunyai nilai D maka mahasiswa tersebut wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D.

Apabila seorang mahasiswa tanpa alasan yang jelas tidak mengikuti perkuliahan sehingga tidak memperoleh nilai pada mata kuliah yang bersangkutan, maka mahasiswa tersebut dikenakan sangsi tidak disiplin dan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs (drop-out).

Pengakuan Kredit Pindahan

Seorang mahasiswa yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan tinggi tertentu tetapi belum memperoleh gelarnya, dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks dari mata kuliah yang telah ditempuh.
  2. Hanya mata kuliah yang dilengkapi dengan nilai mutu yang dapat dipindahkan satuan kredit semesternya.
  3. Pengakuan kredit pindahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan SPs atas usul koordinator Program studi/mayor.
Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah

Penambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai.

Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau koordinator Program studi/mayor, dan Dekan SPs.  Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan nilai apapun yang dihasilkan akan tercantum dalam daftar nilai mahasiswa yang bersangkutan.

Pindah Program studi/mayor

Mahasiswa dapat pindah dari Program studi/mayor yang sedang diikutinya ke Program studi/mayor lain dengan catatan memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan pindah sebelum semester berikutnya dimulai.
  2. Tidak mempunyai nilai F pada mata kuliah di Program studi/mayor sebelumnya.
  3. Mempunyai IPK tidak kurang dari 2.75 untuk program magister sains dan 3.00 untuk program doktor, untuk semua mata kuliah yang telah diambil.
  4. Tidak dinyatakan dikeluarkan (drop out) oleh SPs.
  5. Mahasiswa telah menyelesaikan perkuliahan di Program studi/mayor asal sekurang-kurangnya satu semester dan maksimum dua semester untuk program S2, dan sekurang-kurangnya satu semester dan maksimum 3 semester untuk program S3, serta mempunyai kelengkapan pernyataan tertulis tentang butir 1, 2, 3, dan 4 di atas dari ketua Program studi/mayor sebelumnya.
  6. Mempunyai surat persetujuan penerimaan dari Program studi/mayor baru dan pernyataan tidak keberatan dari Program studi/mayor lama. Perpindahan Program studi/mayor harus mendapat ijin atau persetujuan tertulis dari Dekan SPs dan sponsor serta atasan langsung yang bersangkutan.
  7. Mata kuliah yang sudah diambil pada Program studi/mayor sebelumnya tetap berlaku jika memang relevan dengan Program studi/mayor baru dan dapat ditambah sesuai persyaratan Program studi/mayor baru. Tetapi jika tidak relevan dengan Program studi/mayor baru maka yang bersangkutan harus mengambil seluruh mata kuliah wajib yang ditentukan oleh Program studi/mayor baru.
  8. Membayar SPP sesuai dengan tarif Program studi/mayor baru.

Cuti Akademik

Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis.
  2. Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan koordinator Program studi/mayor.
  3. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkuliahan/semester berjalan.
  4. Cuti akademik karena hamil, sakit atau alasan lain yang diajukan sebelum semester berjalan dikenakan biaya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  5. Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) tidak diperkenankan mengambil cuti akademik. Jika cuti akademik tidak dapat dihindari karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tetap dikenakan SPP BPPS sebesar 100%.
  6. Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik untuk jangka waktu maksimal 2 semester atau satu tahun.  Mahasiswa yang dalam status cuti akademik wajib melakukan pendaftaran ulang dan membayar SPP sesuai ketentuan pada butir 4 dan 5.
  7. SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.
  8. Cuti diberikan bila mahasiswa belum melewati batas masa studi.
  9. Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa wajib mengajukan permohonan tertulis untuk aktif kembali kepada pimpinan SPs. Surat permohonan diketahui oleh komisi pembimbing dan atau koordinator Program studi/mayor.
  10. Surat permohonan aktif kembali diajukan 1 (satu) bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
  11. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa selain BPPS, maka cuti akademik hanya akan diberikan apabila mendapat ijin dari pemberi beasiswa dan sanggup memenuhi atau menerima konsekuensi yang disyaratkan atau ditetapkan oleh lembaga pemberi beasiswa.
  12. Mahasiswa dinyatakan resmi memperoleh status cuti akademik apabila mendapat surat resmi yang ditanda tangani oleh pimpinan SPs.
  13. Permohonan pengajuan cuti akademik diluar waktu yang telah ditentukan dapat dipertimbangkan oleh pimpinan SPs dengan konsekuensi mahasiswa tetap dikenakan biaya pendidikan penuh dan mata kuliah yang diambil pada semester berjalan dibatalkan.
  14. Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.
  15. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai 2 (dua) semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan dikeluarkan dari IPB.

Inspiring Innovation with Integrity in Agriculture, Ocean and Biosciences for Sustainable World